BP Jamsostek Rengat Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Karyawan PT TPP Sebesar Rp1,5 Miliar
Kemudian Santunan untuk ahli waris (bu Karmiyati) senilai 145 juta dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT) senilai 15 juta, Santunan Kematian akibat Kecelakaan Kerja 105 Juta (48x upah), Jaminan Pensiun berkala 350.700/bulan, biaya pemakaman 3 juta, santunan berkala 4,8 juta, serta beasiswa untuk anak 12 juta, jelas Iksarudin.
zxc2