BP Jamsostek Rengat Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Karyawan PT TPP Sebesar Rp1,5 Miliar
Kemudian Santunan untuk ahli waris (bu Karmiyati) senilai 145 juta dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT) senilai 15 juta, Santunan Kematian akibat Kecelakaan Kerja 105 Juta (48x upah), Jaminan Pensiun berkala 350.700/bulan, biaya pemakaman 3 juta, santunan berkala 4,8 juta, serta beasiswa untuk anak 12 juta, jelas Iksarudin.
zxc2
Baca juga: Dihadiri Gubernur, Ketua DPRD Riau dan Ribuan Masyarakat, Golkar Inhu Gelar Jalan Sehat Minggu Besok
Penanggungjawab PT.Tunggal Perkasa,Yanuar menerangkan, pak Jumadi adalah karyawan PT Tunggal Perkasa yang bekerja sejak tahun 2011 dan mengalami kecelakaan kerja pada tahun 2016 karna tertimpa buah sawit. Kemudian almmarhum dirawat sejak 2016 hingga Maret 2019 dan meninggal pada Mei 2019.