BP Jamsostek Rengat Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Karyawan PT TPP Sebesar Rp1,5 Miliar
RIAU24.COM - INHU- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Rengat serahkan santunan Kecelakaan Kerja dan Penggantian Biaya Berobat kepada Ahli Waris Alm. Jumadi, Karyawan PT Tunggal Perkasa Plantations, Senin,(9/03/2020), di PT TPP Air Molek.
zxc1
Santunan ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Rengat, Iksarudin didampingi Kepala Bidang Pelayanan BP Jamsostek Rengat, Saut Muda Tua Napitu kepada Karmiyati selaku istri Alm. Jumadi dan PT Tunggal Perkasa senilai Rp. 1.596.771.624,-
Kepala BP Jamsostek Rengat, Iksarudin mengatakan, rincian santunan yang diberikan yaitu penggantian seluruh biaya perawatan dan pengobatan yang dikeluarkan perusahaan senilai 1,4 milyar, termasuk penggantian gaji yang tetap dibayarkan oleh perusahaan kepada Jumadi selama tidak masuk bekerja.
zxc2
Penanggungjawab PT.Tunggal Perkasa,Yanuar menerangkan, pak Jumadi adalah karyawan PT Tunggal Perkasa yang bekerja sejak tahun 2011 dan mengalami kecelakaan kerja pada tahun 2016 karna tertimpa buah sawit. Kemudian almmarhum dirawat sejak 2016 hingga Maret 2019 dan meninggal pada Mei 2019.
Yanuar mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJamsostek yang telah mengganti seluruh biaya perawatan dan pengobatan almarhum Jumadi hingga mencapai 1,4 milyar termasuk juga penggantian atas gaji yang tetap kami bayarkan kepada almarhum selama tidak masuk bekerja.
Sementara itu, Karmiyati ahli waris sekaligus istri dari Almarhum Jumadi, mengucapkan banyak terimakasih kepada BP Jamsostek yang telah menanggung semua biaya perawatan suaminya hingga milyaran rupiah.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada BP Jamsostek, terakhir kondisi suami saya sudah tidak bisa apa-apa lagi akibat dari kecelakaan tersebut, dan meninggal dunia pada Mei 2019, tidak terbayangkan oleh saya bagaimana jadinya kami jika suami saya bukan peserta dari BPJamsostek, Terima Kasih BP Jamsostek," ucap Karmiyati.
Mengingat begitu pentingnya manfaat program dari BP Jamsostek bagi perlindungan tenaga kerja, Kepala BP Jamsostek Cabang Rengat, Iksarudin mengimbau agar perusahaan sadar dan wajib untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya demi mencapai kesejahteraan para pekerja Indonesia, tidak hanya pekerja perusahaan, pekerja mandiri/informal seperti Petani, Pelaku UKM, Pedagang dan lainnya juga dapat mendaftarkan dirinya secara mandiri sebagai peserta BPJamsostek, dengan program dan manfaat yang sama. (R24/Rou)