Menu

Empat Persil Ganti Rugi Jalan Badak Dalam Proses, Ini Penjelasannya

Ryan Edi Saputra 12 Mar 2020, 13:50
Dedi Gusriadi
Dedi Gusriadi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya menyelesaikan ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan proyek rigid pavement Jalan Badak Ujung. 

Saat ini hanya tinggal empat persil yang harus dibayarkan Pemko Pekanbaru. Pemko melalui Dinas Pertanahan mengupayakan Maret ini sudah selesai 

"Tanggal empat persil lagi. Satu persil sudah masuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, Kamis (12/3/2020). 

Lanjutnya, satu persil lainnya sedang diproses di kantor camat. Sedangkan dua persil lainnya saat ini masih proses pembuatan administrasi. 

"Satu lagi sedang proses surat menyurat di kantor camat, tinggal teken-teken lagi. Yang dua sedang proses pembuatan administrasi," jelasnya. 

Ia memastikan untuk dua persil, yang saat ini sudah masuk di BPKAD dan proses di kantor camat selesai Maret ini. "Yang dua lagi lewat Maret mungkin. Tapi kita usahakan lah Maret ini. Paling lambat April lah," jelasnya. (R24/put)

Halaman: Lihat Semua