Menu

Raba Payudara Pelajar dan Ibu-ibu, Oknum Driver Ojol Terancam Dua Tahun Penjara

Bisma Rizal 13 Mar 2020, 13:59
Seorang driver ojek online ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual seorang pelajar (foto/ilustrasi)
Seorang driver ojek online ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual seorang pelajar (foto/ilustrasi)
Pelaku melakukan perbuatan itu sejak Desember 2019- Maret 2020. Saat ini polisi masih mencari informasi korban lainnya. "Sasarannya pelajar. Kalau di TKP lain itu ada pelajar dan ibu-ibu juga," kata Arie.

masyarakat juga proaktif di sana memasang CCTV dan kita terus juga mengimbau Bhabinkamtibmas untuk bekerja dengan masyarakat untuk memonitor jalan-jalan yang punya kerawanan dengan memasang CCTV," tandas Arie.

Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di depan umum, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua