Menu

Akhirnya, Pemerintah Resmi Tetapkan Virus Corona Berstatus Bencana Nasional

Siswandi 14 Mar 2020, 23:03
Kepala BNPB Doni Monardo mengumumkan virus Corona telah berstatus bencana nasional non alam. Foto: int
Kepala BNPB Doni Monardo mengumumkan virus Corona telah berstatus bencana nasional non alam. Foto: int

RIAU24.COM -  Pemerintah RI akhirnya menetapkan virus Corona saat ini telah menjadi bencana nasional non alam. Terkait kebijakan ini, Presiden juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona tersebut. Kebijakan ini diambil setelah menindaklanjuti kebijakan Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang telah menyatakan virus Corona Covid-19 sebagai pandemi. 

Demikian dinyatakan kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, Sabtu 14 Maret 2020 malam ini di Jakarta.

"Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, karena virus ini sudah dikategorikan sebagai penyakit global, maka statusnya adalah bencana nasional non alam," terangnya, dilansir viva.

Ditambahkannya, Presiden Jokowi juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga diketuai oleh Doni. Tim ini lebih ke membuat strategi untuk menjaga orang yang sehat agar tidak sakit dengan memutus penularan.

Seiring dengan kebijakan itu, tambah Doni, para kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/walikota bisa membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan virus Corona di daerah masing-masing. Yaitu dengan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas.

"Gubernur dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Pangdam/Danrem, Kapolda, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait," ujar Doni.

Halaman: 12Lihat Semua