Dua Terdakwa Pemilik 14 Kilogram Sabu Divonis Seumur Hidup Oleh PN Bengkalis, JPU Nyatakan Pikir-pikir
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Irvan R Prayoga, dan dua terdakwa ini tidak didampingi penasehat hukumnya. Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir, sementara kedua terdakwa memastikan banding.
"Kami menyatakan pikir-pikir, sedangkan kedua terdakwa mengajukan banding," kata JPU, Irvan Rahmadani Prayogo Senin 16 Maret 2020 malam.
"Kami menyatakan pikir-pikir, sedangkan kedua terdakwa mengajukan banding," kata JPU, Irvan Rahmadani Prayogo Senin 16 Maret 2020 malam.