Dua Terdakwa Pemilik 14 Kilogram Sabu Divonis Seumur Hidup Oleh PN Bengkalis, JPU Nyatakan Pikir-pikir
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sebagaimana yang dibacakan oleh JPU Kejari Bengkalis di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada, Jumat (13/3/20) lalu.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa secara lisan menyampaikan pembelaan atau pledoi dan meminta agar dihukum seringan-ringannya.
Kedua terdakwa berhasil diringkus oleh aparat dari Markas Besar Kepolisian RI, dan sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan pil ekstasi untuk dibawa ke Kota Pekanbaru itu ke saluran air di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu Selasa (18/6/19) sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian ditemukan oleh warga setempat.
Kedua terdakwa berhasil diringkus oleh aparat dari Markas Besar Kepolisian RI, dan sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan pil ekstasi untuk dibawa ke Kota Pekanbaru itu ke saluran air di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu Selasa (18/6/19) sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian ditemukan oleh warga setempat.