Menu

Dua Terdakwa Pemilik 14 Kilogram Sabu Divonis Seumur Hidup Oleh PN Bengkalis, JPU Nyatakan Pikir-pikir

Dahari 17 Mar 2020, 10:33
Dua Terdakwa Pemilik 14 Kilogram Sabu Divonis Seumur Hidup Oleh PN Bengkalis, JPU Nyatakan Pikir-pikir pembawa 14 kilogram sabu (foto/ilustrasi)
Dua Terdakwa Pemilik 14 Kilogram Sabu Divonis Seumur Hidup Oleh PN Bengkalis, JPU Nyatakan Pikir-pikir pembawa 14 kilogram sabu (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Pengadilan Negeri Bengkalis vonis seumur hidup kurungan penjara terhadap dua orang terdakwa yakni Herizon alias Jon (30) dan Suryono alias Rio (34). Kedua terdakwa ini merupakan warga kota Dumai ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa 14 kilogram sabu.

zxc1

Mereka terbukti bersalah dan terlibat pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika. Sidang agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung Senin 16 Maret 2020 petang kemarin. Oleh Majelis hakim, Ketua Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah, S.H, dan Wimmi D. Simarmata, S.H.

zxc2

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Irvan R Prayoga, dan dua terdakwa ini tidak didampingi penasehat hukumnya. Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir, sementara kedua terdakwa memastikan banding.

"Kami menyatakan pikir-pikir, sedangkan kedua terdakwa mengajukan banding," kata JPU, Irvan Rahmadani Prayogo Senin 16 Maret 2020 malam.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sebagaimana yang dibacakan oleh JPU Kejari Bengkalis di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada, Jumat (13/3/20) lalu.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa secara lisan menyampaikan pembelaan atau pledoi dan meminta agar dihukum seringan-ringannya.

Kedua terdakwa berhasil diringkus oleh aparat dari Markas Besar Kepolisian RI, dan sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan pil ekstasi untuk dibawa ke Kota Pekanbaru itu ke saluran air di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu Selasa (18/6/19) sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian ditemukan oleh warga setempat.

Tersangka Herizon ditangkap polisi Rabu (19/6/19) sekitar pukul 11.00 WIB ketika mencoba melarikan diri di dalam perkebunan sawit PT. Surya Dumai Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis. Sedangkan terdakwa Suryono, menyerahkan diri pada Kamis (20/6/19) sekitar pukul 22.15 WIB di depan salah satu hotel Jalan Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecanatan Senapelan, Kota Pekanbaru. (R24/Hari)