Cegah Covid-19, Pelayanan Perizinan Berusaha Dilakukan Tanpa Tatap Muka
RIAU24.COM - PELALAWAN- Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan mengeluarkan edaran Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Tanpa Tatap Muka dalam rangka Pencengahan Corona Virus Desaese (Covid 19).
"Kita sampaikan kepada seluruh masyarakat, koperasi badan usaha yang memohon layanan perizinan berusaha ke kantor DPMPTSP Pelalawan, kita akan menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha tanpa tatap muka," kata Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani.
zxc1
Ada 4 poin penting yang disampaikan DPMPTSP dalam surat edaran tersebut. Pertama, layanan perizinan berusaha secara tatap muka dihentikan sementara mulai Senin 23 Maret 2020, sampai dengan pengumuman lebih lanjut.
Kedua, pelayanan perizinan berusaha akan dilakukan secara tanpa tatap muka. Ketiga, selain menggunakan website, pelayanan perizinan berusaha akan dilakukan juga menggunakan : telepon, whatsapp (chat dan telpon), SMS, email, saluran daring/telepon online lainnya.
zxc2
"Terakhir, jika ada yang membutuhkan bantuan dalam pelayanan perizinan berusaha DPMPTSP Pelalawan telah menyiapkan Petugas pelayanan yang standby," imbuh Budi Surlani.
Nomor yang dapat dihubungi masyarakat adalah, 0853 6565 0008, 0852 6549 6168, 0852 7890 4304, 0852 6580 7977, 0813 7117 9842, 0811 7540 606, 0812 7639 646, 0813 8871 8871. (R24/Ardi)