Menu

Ini Cara Agar Dapat Relaksasi Keringanan Cicilan Kendaraan Karena Virus Corona

Bisma Rizal 26 Mar 2020, 17:40
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi cara untuk mendapatkan relaksasi pembayaran cicilan kredit kendaraan (foto/int)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi cara untuk mendapatkan relaksasi pembayaran cicilan kredit kendaraan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi cara untuk mendapatkan relaksasi pembayaran cicilan kredit kendaraan bagi pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan.

Sebagaimana yang dijanjikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

zxc1


Dalam pers rilisnya, Kamis (26/3/2020), kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Halaman: 12Lihat Semua