Menu

Ikut Terkena Dampak Wabah Corona, Pengusaha Jasa Penunjang Migas Minta Dukungan Pemerintah

Siswandi 27 Mar 2020, 15:28
Ketua Umum APJP-Mindonesia Helfried Sitompul.
Ketua Umum APJP-Mindonesia Helfried Sitompul.

RIAU24.COM -  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJP-MIndonesia) Helfried Sitompul, mengharapkan dukungan pemerintah, terkait apa yang dialami para pengusaha di sektor jasa penunjang migas saat ini.  Hal itu terkait dengan masih merebaknya wabah Virus Corona Covid 19 yang berbuntu pada terkoreksinya harga minyak hingga mencapai level US$ 23/bbls.

Helfried mengatakan, tak bisa dipungkiri, kondisi yang terjadi saat ini akan berdampak terhadap para pengusaha yang bergerak di sektor ini. Namun ia memastikan, hingga sejauh ini pengusaha jasa penunjang migas terus mempertahankan kelangsungan operasionalnya dengan mengikuti protokol yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya Covid 19.

"Kita tetap bekerja semaksimal mungkin, meski di tengah wabah virus Corona yang masih berlanjut. Ini merupakan tanggung jawab kita selaku pengusaha yang bergerak di sektor jasa migas," ujarnya, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat 27 Maret 2020.

Karena itu, pihaknya mengharapkan pemerintah melalui SKK Migas untuk mengingatkan kepada seluruh KKKS untuk tetap memberikan dukungan pada kondisi yang sulit ini. Dalam hal ii, KKKS diharapkan melakukan proses pembayaran secara tepat waktu. 

Hal ini penting, mengingat perusahaan sangat membutuhkan cash flow untuk membayar upah pekerja dan persiapan THR, apalagi sebagian pekerjaan dari KKKS sudah dilakukan dari rumah (work from home) dan tidak semua pembayaran dapat diproses secara sistim online.

Selain itu, APJP-MIndonesia juga meminta bila ada satu perusahaan jasa penunjang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya akibat situasi Covid 19, tidak lantas dikategorikan sebagai wanprestasi atau dikenakan denda

Menurutnya, kondisi di dunia migas yang terjadi saat ini, terjadi akibat beberapa hal. Di antaranya akibat tren negatif harga minyak dunia yang juga tertekan dari sisi kesimbangan supply dan demand, yang berimbas pada pembatasan aktivitas di luar dan gagalnya kesepakatan pembatasan kuota produksi minyak,

Namun demikian, APJP-MIndonesia juga meminta SKK Migas untuk mengingatkan KKKS agar jangan buru-buru meninjau kontrak yang telah diperjanjikan dengan perusahaan jasa penunjang migas. Misalnya mengurangi atau menegosiasi ulang nilai kontrak atau mengurangi realisasi volume pekerjaan. Karena halhal ini dapat berdampak pada pemulangan investasi peralatan dan pengurangan tenaga kerja. 

"Bila ii terjadi, tentunya akan berpotensi menimbulkan permasalahan baru, yang tidak kita harapkan," ulasnya lagi. ***