Pemerintah Beberkan 5 Syarat Korban Corona Bisa Dapatkan Keringanan Cicilan
Kedua, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
"Meskipun POJK ditujukan bagi UMKM, yang saat ini tercatat ada lebih dari 59,2 juta pelaku, bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini," ujar Fadjroel.
Ketiga, prioritas bantuan berdasarkan Peraturan OJK tersebut adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya karena terdampak Covid-19.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di Rumah Sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri," ujarnya.
Keempat, restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, boleh dilakukan dengan beberapa cara yaitu, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Kelima, debitur juga baru mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Ketiga proses tersebut yaitu debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.