Pemerintah Beberkan 5 Syarat Korban Corona Bisa Dapatkan Keringanan Cicilan
Kemudian, bank akan melakukan assessment untuk menentukan debitur terdampak/tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Selanjutnya bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa.
Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19.
"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," ujarnya.