Perppu 01 Buat Lega Dunia Usaha
Namun karena adanya penyebaran Covid-19 pengusaha dan praktisi pajak tidak bisa menyelesaikan. "Untuk itu dengan adanya Perppu ini memungkinkan untuk diperpanjang waktu penyelesaiannya. Seperti tercantum dalam Pasal 8 Perppu tersebut," jelasnya.
Ronsi berpendapat, bahwa ini adalah bentuk responsive pemerintah terhadap masukan dari berbagai kalangan tentang stimulus fiskal akibat Covid-19 ini.
Baca juga: Letusan Gunung Lewotobi Memaksa Ribuan Orang Mengungsi, Upaya Bantuan Mendesak Sedang Dilakukan
"Tinggal nanti aturan turunan atas Perppu harus lebih bersahabat sesuai ruh dari Perppu ini, agar tidak menimbulkan gejolak dan kebingungan dalam pengaplikasiannya. Sehingga penerimaan negara dari pajak diharapkan semakin membaik dalam situasi yang serba tidak pasti seperti sekarang ini," jelasnya. (R24/Bisma)