Harga Tiket Mudik Akan Naik Dan Kapasitasnya Dikurangi
Hal ini pun akan menjadi pendoman kepolisian lalu lintas serta Kementerian Perhubungan.
"Selain itu, ada juga ketentuan isolasi mandiri selama 14 hari bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik," tuturnya.
Yakni, 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Yakni, 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.