Corona Masih Terjadi di Jakarta, Anies Minta Warga Lakukan ini Hingga 19 April
RIAU24.COM - Dikarenakan kondisi penyebaran Corona atau Covid-19 di Jakarta masih terjadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan di ibu kota memperpanjang pemberlakuan work from home (WFH) bagi karyawannya.
Kebijaka tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) tanggal 3 April 2020. Kebijakan bekerja dari rumah diperpanjang sampai 19 April.
"Diharapkan semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah sampai dengan tanggal 19 April 2020," demikian penyataan dalam SE tersebut dikutip dari Detik.com, Senin, 6 April 2020.
Selanjutnya, bidang-bidang usaha yang tidak dapat melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah, Anies meminta agar tetap melaksanakan semua protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat dan disiplin.
Bidang usaha yang dimaksudkan di atas meliputi kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat.
Perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan di perusahaannya bisa disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.