Fadli Zon Pertanyakan Polri Terbitkan Aturan Penghinaan Jokowi saat Corona, Netizen Berkomentar Begini
RIAU24.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan tiga telegram mengenai tindakan Kepolisian selama penanganan pandemi corona atau covid-19.
Hal tersebut terkait kejahatan siber, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mengenai tugas serta fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Dalam telegram dijelaskan mengenai kemungkinan masalah yang akan ditimbul selama pandemi corona. Mulai dari penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah.
Hal itulah yang membuat Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra, Fadli Zon mempertanyakan hal tersebut. Dia mengatakan apa hubungannya dengan penanganan Covid-19 dengan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
"Apa hubungannya memerangi #Covid_19 dg menerbitkan aturan penghinaan @jokowi?" ujar Fadli Zon di akun Twitternya, Selasa, 7 April 2020.
Netizen pun turut mengomentari kicauan mantan wakil ketua DPR itu. Berikut ini komentarnya.
"Ketika kapolri diganti dulu, kirain kapolri baru ini ada perbedaan dgn tito, ternyata sami mawon!!!" ujar salah satu netizen.
"Yg menghina mau dipenjarakan, sedangkan yg korupsi mau dibebaskan logika hukum macam apa itu, jd gak masuk akal klo alasan pembebasan Krn penjara padat takut tertular Corona eh ini mau penjarakan org dgn alasan yg gak penting banget (menghina)" kata salah satu netizen.
"Padahal pak @SBYudhoyono sudah memberi contoh yg benar selama 2 periode kepada kita, gimana cara "berdemokrasi dewasa"," kata netizen lainnya.