Menu

Aturan Pembatasan Jam Aktivitas Telah Rampung, Pemko Pekanbaru Tunggu Persetujuan Pusat, Ini Aturan Mainnya

Ryan Edi Saputra 7 Apr 2020, 10:50
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru telah merampungkan usulan pembatasan jam aktivitas warga untuk disetujui Presiden Joko Widodo. Usulan ini diajukan dengan alasan tingginya penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) atau virus corona.

"Perkembangan penyebaran virus corona sangatlah tinggi. Pekanbaru bisa dikatakan memasuki zona merah," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (7/4/2020).

Dengan bertambahnya Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang begitu besar di Kota Pekanbaru setiap hari, hal ini sangat rawan. Sebaliknya, pemahaman masyarakat sangat rendah tentang bahaya virus corona. 

Edukasi yang diberikan dalam tiga pekan ini dalam bentuk imbauan, selebaran, agar tetap di rumah, masih sedikit yang memahaminya. Warga Pekanbaru Lebih banyak yang masih cuek. 

"Maka, pengaturan kegiatan masyarakat atau pembatasan jam aktivitas masyarakat diperlukan. Kami sudah merampungkan usulan ini ke presiden melalui gubernur Riau," ungkap Firdaus.

Kalau Presiden Jokowi melalui menteri kesehatan memberi izin, maka pergerakan masyarakat akan dibatasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Untuk diketahui, aktivitas warga yang dibatasi batasi hanya 2 sampai 3 jam saja. 

"Langkah ini kami ambil karena warga di Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai, Tenayan Raya, dan Bukit Raya tidak peduli akan bahaya virus corona," sebut Firdaus. (R24/put)