Menu

Pastikan Prosedur dan Pelayanan Kesehatan Sesuai Ketentuan, Bupati Alfedri Minta Masyarakat yang Berobat Jujur Beri Informasi Pada Tim Medis

Lina 13 Apr 2020, 12:45
Pastikan Prosedur dan Pelayanan Kesehatan Sesuai Ketentuan, Bupati Alfedri Minta Masyarakat yang Berobat Jujur Beri Informasi Pada Tim Medis (foto/lin)
Pastikan Prosedur dan Pelayanan Kesehatan Sesuai Ketentuan, Bupati Alfedri Minta Masyarakat yang Berobat Jujur Beri Informasi Pada Tim Medis (foto/lin)

"Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan adanya riwayat pernah kontak langsung dengan pasien positif Covid-19, ataupun riwayat perjalanannya yang tidak kami dapatkan. Oleh karena itu, pihak rumah sakit menganggap itu sebagai demam biasa dan memperbolehkannya pulang kerumah", jelasnya.

Pada sore kemarin ungkap Direktur Rumah Sakit Rujukan Covid 19 di Kabupaten Siak ini, pasien datang kembali dengan kondisi lemah dan kesadaran yang mulai turun, dan tekanan darah jauh dibawah 60/40 dengan kecepatan detak jantung diatas normal yakni diatas 150/menit, frekuensi nafas sangat cepat hingga 40/menit, akan tetapi suhu tubuhnya hanya 36.8. Setelah dicek olah Dokter Jaga IGD terdapat tanda di paru-paru pasien banyak cairan yang menandakan bahwa pasien mengalami radang paru-paru. 

"Tepat pada pukul 18.45 Wib, pasien sudah tidak sadarkan diri dan berhenti bernafas dan jantungnya berhenti berdetak. Setelah dilakukan pertolongan dengan menggunakan pompa jantung dan alat bantu pernapasan sekitar 30 menit, pada pukul 19.20 Wib pasien dinyatakan meninggal dunia", ucapnya.

Sesuai prosedur kata Benny, pasien tidak boleh langsung dibawa pulang  selama 2 jam setelah dinyatakan meninggal dunia. Akan tetapi keluarga meminta untuk segera dibawa pulang dan menandatangani surat pernyataan. Pada Pukul 20.00 Wib, pasien dibawa pulang oleh pihak keluarga", kata Benny.

Sekitar 25 menit kemudian, pihak RSUD Tengku Rafi'an mendapatkan informasi dari Puskesmas Siak, bahwa salah seorang keluarga yaitu istri almarhum pada Tanggal 19 Maret lalu baru pulang dari Sumatera Barat menghadiri acara reuni dengan rekan-rekan yang berasal dari Jakarta dan daerah lainnya, artinya anggota keluarga pasien pernah melakukan perjalanan keluar daerah.

"Akhirnya setelah dikonsultasikan dengan dr. Erneti Sp.P,  sampel darah pasien yang sudah diambil sebelumnya, pihak rumah sakit memutuskan untuk melakukan Rapid Test dan hasilnya positif. Sehingga diputuskan dalam waktu yang singkat bahwa pasien masuk kategori PDP. Berdasarkan rapid tes hasilnya positif, sesuai ketentuan pemakaman pasien harus diberlakukan berdasarkan protokol pemakaman pasien Covid-19" jelas Benny.

Halaman: 234Lihat Semua