Iran Klaim Menang Gugatan soal Aset Rp25 Triliun yang Dibekukan AS
RIAU24.COM - Presiden Iran Hassan Rouhani mengklaim bahwa negaranya memenangkan gugatan hukum di pengadilan banding Luksemburg atas pembekuan aset Teheran di Luksemburg oleh Amerika Serikat (AS) senilai USD1,6 miliar atau lebih dari Rp25 triliun.
Pada 2012, pengadilan New York, AS memutuskan Teheran berutang pada mereka yang terkena dampak serangan 11 September 2001 atau 9/11 senilai USD7 miliar. Dalam putusanya kala itu, pengadilan New York menyatakan bahwa negara para Mullah itu bersalah telah membantu kelompok teroris yang terlibat serangan 9/11.
Lantaran dinyatakan bersalah, Iran diminta pengadilan untuk membayar para penggugat, yakni warga Amerika yang terkena dampak serangan teroris 9/11. Berdasarkan putusan pengadilan itulah, aset-aset Teheran di Amerika dan Luksemburg dibekukan.
Iran tentu saja tak terima dengan putusan Pengadilan New York. Pemerintah Presiden Rouhani lantas mengajukan banding, dan pada 2 April 2019 Pengadilan Kasasi Luksemburg mengadakan dengar pendapat mengenai pembekuan aset, dengan putusan belum dipublikasikan.
Namun, kepala bank sentral Iran mengklaim pada hari Rabu bahwa dana yang dibekukan sekarang telah dicairkan. Namun, bank tersebut tidak menentukan apakah dana benar-benar telah ditransfer ke Iran atau belum karena masih menghadapi sanksi AS terhadap bank-banknya.
Klaim Presiden Rouhani disampaikan pada hari Minggu. Menurutnya, aset-aset Iran senilai $ 1,6 miliar yang dibekukan di Luksemburg telah dicairkan.
Selama pertemuan kabinet yang disiarkan televisi, Rouhani menyatakan bahwa bank sentral dan kementerian luar negeri negara itu baru-baru ini memenangkan kemenangan yang sangat baik dalam pertempuran hukum.
"USD1,6 miliar dari uang kami ada di Luksemburg dan Amerika telah ditangani," katanya. "Dalam beberapa minggu terakhir, Iran membebaskan uang ini dari genggaman Amerika," katanya lagi, seperti dikutip AFP, Senin 13 April 2020.
Sumber: Sindonews