Heboh, Pemprov Jabar Ajak Hizbut Tahrir Terlibat Perangi Covid-19, Kok Bisa?
"Kami sampaikan bahwa telah terjadi kesalahan pada lampiran surat tersebut, dimana Nomor urut 106 masih tercantum nama Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia yang berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017, Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia telah dicabut," tutur Dani dalam surat klarifikasi yang dirilis detikcom, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, HTI seharusnya tidak tercantum dalam lampiran tesebut. "Surat ralat ini dibuat sebagai klarifikasi atas kesalahan teknis yang tidak disengaja. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan tersebut," pungkasnya.***