Seperti Indonesia, Singapura Wajibkan Warganya Pakai Masker di Luar Ruangan, Melanggar Kena Denda 300 Dolar
RIAU24.COM - Rabu 15 April 2020, Seperti Indonesia, Negara Singapura kini mewajibkan warganya pakai masker ketika di luar ruangan. Namun Singapura lebih tegas dengan peraturan siapa yang melanggar bakal kena denda sebesar 300 Dolar Singapura.
Seperti dilansir dari Okezone, kebijakan itu disampaikan langsung oleh Menteri Pembangunan Nasional Singapura, Lawrence Wong saat konferensi media pada Selasa, 14 April 2020.
zxc1
Sekitar 20 persen dari tenaga kerja Singapura, termasuk pekerja asing, terus bepergian ke tempat kerja karena bekerja di sektor layanan penting. "Kami akan memotongnya sebanyak yang kami bisa," ujarnya menutip Strait Times, Rabu (15/4/2020).
zxc2
"Kita harus melipatgandakan upaya kita dan tetap di rumah," kata Lawrence Wong.
Lawrence Wong menyebutkan kewajiban pakai masker di tempat umum atau di luar ruangan baru akan berakhir pada 4 Mei 2020 nanti. (Riki)