Menu

Seperti Indonesia, Singapura Wajibkan Warganya Pakai Masker di Luar Ruangan, Melanggar Kena Denda 300 Dolar

Riki Ariyanto 15 Apr 2020, 14:09
Singapura wajibkan warganya pakai masker di luar ruangan, yang melanggar kena denda 300 dolar Singapura (foto/int)
Singapura wajibkan warganya pakai masker di luar ruangan, yang melanggar kena denda 300 dolar Singapura (foto/int)

RIAU24.COM - Rabu 15 April 2020, Seperti Indonesia, Negara Singapura kini mewajibkan warganya pakai masker ketika di luar ruangan. Namun Singapura lebih tegas dengan peraturan siapa yang melanggar bakal kena denda sebesar 300 Dolar Singapura.

Seperti dilansir dari Okezone, kebijakan itu disampaikan langsung oleh Menteri Pembangunan Nasional Singapura, Lawrence Wong saat konferensi media pada Selasa, 14 April 2020.

zxc1

Lawrence Wong katakan bagi yang melakukan olahraga dan anak-anak di bawah usia dua tahun, boleh tak memakai masker sesuai anjuran pakar medis. Wong mwnyebut bahwa pemerintah juga berupaya menutup jumlah layanan yang dianggap penting.

Sekitar 20 persen dari tenaga kerja Singapura, termasuk pekerja asing, terus bepergian ke tempat kerja karena bekerja di sektor layanan penting. "Kami akan memotongnya sebanyak yang kami bisa," ujarnya menutip Strait Times, Rabu (15/4/2020).

zxc2

Hanya saja Lawrence Wong menekankan, walau ada aturan wajib penggunaan masker di luar ruangan, warga Singapura tetap disarankan tinggal di rumah saja. "Anda seharusnya mengurangi pergi keluar. Anda harus keluar untuk membeli bahan makanan atau kebutuhan pokok Anda, hanya pada saat itulah Anda mengenakan masker," sebut Wong.

"Kita harus melipatgandakan upaya kita dan tetap di rumah," kata Lawrence Wong.

Lawrence Wong menyebutkan kewajiban pakai masker di tempat umum atau di luar ruangan baru akan berakhir pada 4 Mei 2020 nanti. (Riki)