Tegas, Anies Baswedan akan Sanksi Perusahaan yang Nekat Beroperasi Ketika PSBB
RIAU24.COM - Untuk mengurangi penyebaran corona, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan berjanji akan memberikan sanksi untuk perusahaan yang nekat beroperasi selama PSBB.
"Kita akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi di saat PSBB ini dilaksanakan. Bila tidak termasuk di dalam perusahaan yang dikecualikan, maka atur agar karyawan bekerja di rumah," ujar Anies melansir dari Okezone.com, Rabu 15 April 2020.
Anies mengatakan perusahaan yang masih membandel membuat karyawan mau tidak mau harus pergi kerja, sehingga terjadi penumpukkan di stasiun-stasiun.
"KRL tetap penuh, kendaraan umum tetap penuh, karena perusahaannya tetap beroperasi. Selama perusahaan tetap beroperasi, maka kendaraan umum juga akan penuh," ujarnya.
"Dan kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," lanjut Anies.
Anies menegaskan, kebijakan PSBB ditujukan untuk melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19. Maka itu, Anies mengatakan hal ini bukanlah kepentingan pemerintah, apalagi swasta.