Menu

Bupati Mursini Vidcon Bersama Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Replizar 16 Apr 2020, 18:28
Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini, M.Si didampingi Sekretaris Daerah DR. H. Dianto Mampanini (foto/Zar)
Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini, M.Si didampingi Sekretaris Daerah DR. H. Dianto Mampanini (foto/Zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini, M.Si didampingi Sekretaris Daerah DR. H. Dianto Mampanini. SE. MT bersama Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. Nafisman, M.Si, melaksanakan Video Conference bersama Menteri Pemberberdayaan Desa bertempat di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Rabu (15/4) kemarin.

zxc1


Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Video Conference nya, mengatakan tentang perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

zxc2

Halaman: 12Lihat Semua