Menu

Update Covid-19, di Inhu Jumlah PDP Masih 0 PDP dan ODP 47 Orang

Mohammad Rouf Azizi 16 Apr 2020, 21:45
Kadis Kominfo Inhu, Jawalter MPd (foto/Rou)
Kadis Kominfo Inhu, Jawalter MPd (foto/Rou)

Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Inhu No : 586/443/DINKES-P2P/IV/2020 tentang Karantina Mandiri bagi Pelaku Perjalanan dalam Pencegahan Penularan COVID-19, hal-hal yang harus
dilakukan bagi Pelaku Perjalanan selama Karantina/Isolasi Mandiri adalah sebagai berikut :

1. Menghindari kontak dengan anggota keluarga lainnya dan tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah.

Halaman: 123Lihat Semua