Begini Cerita Walikota Soal Kasus Pertama Kali Corona Tercatat di Pekanbaru Hingga Kini Ditangani Serius
RIAU24.COM - PEKANBARU - Kasus pertama positif corona muncul pada awal Maret 2020. Saat itu, Pemko Pekanbaru belum mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait tindakan antisipasi yang akan dilakukan.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam konferensi pers di ruangan multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (16/4/2020), menceritakan, Pekanbaru telah mengalami musibah sebagaimana yang juga terjadi di Indonesia dan negara lain. Pada awal Maret, ada warga Pekanbaru yang terdampak virus corona.
"Kemudian pada 19 Maret, kami sudah membentuk tim gugus tugas. Saat itu, kita belum mendapat arahan dari pemerintah pusat. Sehingga, namanya waktu itu disebut tim tanggap darurat," katanya.
Saat itu, Firdaus masih berada di luar kota, tepatnya di Sumatera Barat, menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Jadi, ketua tim gugus tugas ditunjuk adalah Sekretaris Daerah.
"Pada 19 Maret itu, saya sudah tiba di Pekanbaru. Pada 20 Maret, saya berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, IDI Pekanbaru, kepala Dinas Kesehatan dan tim kesehatan untuk mengevaluasi," ungkap Firdaus.
Kemudian, rapat koordinasi dengan IDI itu ditindaklanjuti dengan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 21 Maret. Secara cepat, perkembangan penyebaran dan penularan covid-19 di Pekanbaru dievaluasi.
"Ternyata, (penyebaran virus corona) begitu cepat. Maka, kami berkesimpulan bahwa status Kota Pekanbaru dari Siaga Darurat Covid dinaikkan menjadi Tanggap Darurat Covid-19," ucap Firdaus.
Pada 23 Maret, rapat dengan Forkopimda kembali digelar. Rapat kali ini melibatkan tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementarian Agama, dan kalangan non muslim.
"Kami menaikkan pedoman dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru pada 13 Mei. Hal yang menjadi utama dalam surat tersebut adalah belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Surat tersebut mengatur tempat-tempat terbuka ditambah tempat hiburan dan lain sebagainya," sebut Firdaus. (R24/put)