Kemenangan Dianulir, PT Kemuning Siapkan Sanggahan dan Gugatan Hukum ke SDA BWSS III Provinsi Riau
PAM adalah saringan akhir sebelum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan penyedia jasa bersepakat dalam kontrak. Artinya jika memang ada cacat dalam proses penetapan pemenang PT. Kemuning Yona Pratama pada 19 Februari 2020 lalu itu, harus melewati proses PAM terlebih dahulu dengan melibatkan semua pihak, termasuk pihak rekanan PT. Kemuning Yona Pratama, sebagai pemenang.
“Tapi faktanya, PAM tidak dilakukan. Dan tau-taunya, sudah dilakukan evaluasi sepihak dengan mengganti pemenangnya menjadi PT. Phanantanan Yaseasza Prakarsa, yang selisih penawarannya lebih tinggi satu miliar lebih, dari penawaran yang kita punya,” bebernya.
Ditambahkan, memang dari awal sudah banyak ditemukan kejanggalan. Di antaranya PPK tak kunjung melakukan rapat, yang mestinya dijadwalkan setelah 3 hari PPK menerima laporan hasil tender dari Pokja, sebagai dasar diterbitkannya SPPBJ (surat penunjukan penyedia barang/jasa), yang diserahkan kepada rekanan pemenang.
Baca juga: Komisi IV DPRD Riau RDP Dengan ESDM
Ditambahkan, memang dari awal sudah banyak ditemukan kejanggalan. Di antaranya PPK tak kunjung melakukan rapat, yang mestinya dijadwalkan setelah 3 hari PPK menerima laporan hasil tender dari Pokja, sebagai dasar diterbitkannya SPPBJ (surat penunjukan penyedia barang/jasa), yang diserahkan kepada rekanan pemenang.