Kemenangan Dianulir, PT Kemuning Siapkan Sanggahan dan Gugatan Hukum ke SDA BWSS III Provinsi Riau
“Tapi kala itu tidak ada yang dapat kami konfirmasi untuk mengetahui status kemenangan kami yang dibiarkan begitu saja berlarut-larut. Sehingga seolah-olah dari awal keberadaan kami tidak dapat diterima. Ini ada apa. Kita akan cari tau kejanggalan ini, karena memang ada yang aneh dan tak lazim,” tambahnya.
Terkait soal blacklist perusahaan dari Dinas PUPR Pelalawan, yang belakangan ini baru muncul, setelah pihaknya dinyatakan sebagai pemenang, menurut Khairul berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dijelaskan bahwa yang disebut Daftar Hitam Nasional adalah kumpulan sanksi daftar hitam yang ditayangkan pada Portal Pengadaan Nasional.
Pasal 83 Perpres No 16 tahun 2018 juga menjelaskan bahwa PA/KPA menyampaikan identitas peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam daftar hitam nasional.
Baca juga: Komisi III DPRD Riau RDP Dengan DPKH
Pasal 83 Perpres No 16 tahun 2018 juga menjelaskan bahwa PA/KPA menyampaikan identitas peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam daftar hitam nasional.