Kemenangan Dianulir, PT Kemuning Siapkan Sanggahan dan Gugatan Hukum ke SDA BWSS III Provinsi Riau
"Dalam konteks ini, tentu informasi yang didapat dari media online, tidak bisa menjadi rujukan hukum untuk merubah kebijakan. Media onlinenya apa, juga tidak jelas. Untuk itu kita tetap minta mengesahkan PT. Kemuning Yona Pratama sebagai pemenang sebagaimana yang sudah ditetapkan pada 19 Februari 2020 lalu, karena tidak ada satu pasal pun yang menyatakan kalau tidak tayang berlaku (status blacklist)," tambahnya menegaskan. (Rilis/Riki)