Tinjau Kepatuhan Masyarakat Terkait Pemberlakuan Aturan Pembatasan Jam Malam di Kandis, Ini Kata Bupati Alfedri
Ia menyampaikan, bahwasanya telah di berlakukan jam malam, artinya tidak ada lagi aktivitas masyarakat diatas jam 21.00 WIB. Oleh karena itu dirinya meminta kesadaran dari masyarakat agar membatasi aktivitasnya sampai pukul 21.00 WIB dan menghindari atau membuat keramaian-keramaian.
zxc2