Wakil Ketua DPRD Kesal Dengan Dishub Bengkalis Soal SPM RoRo Bengkalis
"Hal yang paling mengesalkan adalah jarak kiri kanan mobil yang di susun hanya 30 cm padahal dalam aturanya jelas bahwa jarak depan belakang adalah 30 cm dan kiri kanan minimal 60 cm. Sehingga setelah mobil di parkir, maka para sopir masih bisa keluar dari mobil jika jarak diatur," ungkap Kadarismanto lagi.
Minimnya penerapan aturan itu, sering terjadi setiap hari pengaturan jarak kiri kanan hanya lebih kurang 30 cm sehingga rata rata sopir tak bisa keluar setelah di parkirkan didalam roro tersebut.
"Kita minta Kadis perhubungan harus segera mendisiplinkan kapal Roro yang tak mau mengikuti aturan tersebut," tegas Kade.
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
"Kita minta Kadis perhubungan harus segera mendisiplinkan kapal Roro yang tak mau mengikuti aturan tersebut," tegas Kade.