Jangan Ngotot ke Masjid, Muhammadiyah Imbau Umat Muslim Tarawih di Rumah
PP Muhammadiyah sendiri telah menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19. Surat edaran yang bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 itu salah satunya mengatur terkait poin ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri bila virus corona belum mereda di Indonesia.
Salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar salat Tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda. Muhammadiyah menganjurkan agar salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing.