Nekat Bocorkan Data Penderita Covid-19 Yang Belum Dirilis Pemerintah, PNS Singapura Ini Ditangkap Polisi
Disebutkan, pelaku juga mengakses database Government Covid-19 tanpa izin untuk mengambil data rahasia mengenai seorang pasien yang dites positif virus corona lalu membagikan informasi itu kepada temannya.
Polisi mengungkap kasus ini setelah pekan lalu Kementerian Kesehatan melaporkan dugaan bocornya data kasus virus corona.
Jika terbukti bersalah, PNS tersebut terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimum 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20 juta.
Baca juga: Emperor Penguin Melakukan Perjalanan Epik, Berenang Lebih dari 3.500 km dari Antartika ke Australia
Sementara untuk pelanggaran mengakses databese rahasia secara ilegal, dia terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimum 5.000 dolar Singapura.***