Nekat Bocorkan Data Penderita Covid-19 Yang Belum Dirilis Pemerintah, PNS Singapura Ini Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - SINGAPURA - Gara-gara nekat membocorkan jumlah kasus virus corona dan membagikannya ke beberapa grup percakapan media sosial, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Singapura ditangkap polisi.
Dikutip dari The Straits Times, Jumat (24/4/2020), polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai data tersebut di Instagram pada 16 April pukul 19.43 waktu setempat.
Kementerian Kesehatan, selaku otoritas yang rutin mengungkap perkembangan kasus virus corona di Singapura, saat itu belum mengeluarkan angka yang tercantum dalam data.
Berdasarkan penyelidikan awal, perempuan tersebut membagikan data kasus virus corona pada 16 April, saat itu jumlah penderita 728 orang.
Para anggota grup WeChat lalu membagikan data itu melalui akun media sosial masing-masing sebelum Kementerian Kesehatan merilisnya secara resmi.
Penyelidikan mengungkap, PNS itu sudah beberapa kali membagikan data jumlah kasus virus corona di Singapura dalam kesempatan lain, namun tak sampai beredar luas.
Disebutkan, pelaku juga mengakses database Government Covid-19 tanpa izin untuk mengambil data rahasia mengenai seorang pasien yang dites positif virus corona lalu membagikan informasi itu kepada temannya.
Polisi mengungkap kasus ini setelah pekan lalu Kementerian Kesehatan melaporkan dugaan bocornya data kasus virus corona.
Jika terbukti bersalah, PNS tersebut terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimum 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20 juta.
Sementara untuk pelanggaran mengakses databese rahasia secara ilegal, dia terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimum 5.000 dolar Singapura.***