Desa di Inhu Tanggap Covid-19
6. Desa juga wajib menganggarkan dana desanya minimal 1 kegiatan untuk Pekerjaan pembangunan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan sebanyak-banyaknya mengajak penduduk miskin, pengangguran atau penduduk yang mempunyai tanggungan orang cacat dirumahnya untuk bekerja di pembangunan tersebut dengan system upah kerja harian.
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Inhu dalam turut serta memberikan informasi masyarakat tentang penanganan COVID-19 ini juga telah meluncukan aplikasi “SYAID INHU” sebagai sarana penyebaran informasi kegiatan-kegiatan desa termasuk didalamnya tentang tanggap COVID-19 ini.
Pembagian Tugas dalam Pencegahan Covid-19 di Desa yang ada di Inhu
Plt Kadis PMD Inhu, Riswidiantoro, SE juga menyampaikan terkait pembagian tugas dalam pencegahan Covid-19 di desa, antara lain:
1. Ketua RT/RW/Kades