Transportasi Darat, Laut dan Udara Untuk Sementara Dihentikan, Begini Penjelasan Dishub Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Aktivitas Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru sudah tidak ada lagi sejak diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru mengusir transportasi darat dari perbatasan Pekanbaru.
"Sekarang, kami sudah diberikan regulasi yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan itu terkait penghentian sementara operasi moda transportasi untuk mengangkut orang," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso di Mal Pelayanan Publik (MPP), Sabtu (25/4/2020) kemarin.
Di dalam peraturan itu, semuanya transportasi udara, darat dan laut dihentikan semuanya. Sebenarnya, terhitung sejak 24 Maret, transportasi darat tidak boleh melayani lagi untuk mengangkut orang.
"Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sudah kosong mulai hari ini. Mereka tak lagi melayani penumpang pesawat terbang. Sedangkan Terminal BRP juga demikian," jelas Yuliarso.
Maka dari itu, petugas Dishub Pekanbaru yang berjaga di pintu-pintu masuk Kota Pekanbaru tidak lagi mengizinkan transportasi umum keluar masuk kawasan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) atau dari dan ke zona merah.
Kendaraan yang diizinkan melintas mobil TNI-Polri, kendaraan pejabat tinggi negara, dan mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan medis, kendaraan minyak dan gas, dan kendaraan bermuatan bahan-bahan konstruksi.