38 Ribu Napi Dapat Asimilasi, Polri Klaim Hanya 39 Orang yang Berulah
RIAU24.COM - Sebanyak 38.822 narapidana dan anak dibebaskan oleh pemerintah melalui program asimilasi dan integrasi selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Dari yang bebas tersebut, Polri mengklaim hanya 39 napi yang kembali berulah melakukan kejahatan. "Yang melakukan kembali (kejahatan) ada 39 napi, motif ada yang sakit hati, ada narkoba dan ada ekonomi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dilansir dari Okezone.com, ahad 26 April 2020.
Dia mengakui ada peningkatan angka kejahatan selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Seluruh Indonesia kenaikan 337 kasus," ujarnya.
Tapi, kata dia, tidak semua dilakukan oleh napi yang baru bebas. Dia mencontohkan di Polda Metro Jaya, hanya satu dari sekian kasus yang pelakunya residivis program asimilasi.
Argo menilai pemberian asimilasi kepada 38.822 patut diapresiasi. "Dari 38 ribu orang lebih yang diasimilasi harusnya diapresiasi, cuma 39 orang (yang kembali berulah). Bukan yang 39 orang yang ditonjolkan terus," ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 38.822 napi termasuk anak lewat program asimilasi dan integrasi, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lapas maupun rumah tahanan di Indonesia.