Jika ASN Bengkalis yang Mau Keluar Wilayah, Wajib Mendapat Izin Dari Kepala Daerah
"Untuk ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan," tegas Bustami.
"Apabila ada ASN yang bepergian ke luar daerah maka terlebih dahulu yang bersangkutan mendapatkan izin dari perangkat daerah. Selain pelarangan mudik lebaran, kabupaten Bengkalis juga tidak akan menerima pengajuan cuti dari ASN selama kedaruratan kesehatan masyarakat tentang COVID-19. Kecuali bagi pegawai yang melahirkan, hamil, sakit, atau cuti alasan penting bagi pegawai," pungkasnya.
Pengecekan posko penanganan Covid-19 oleh Plh Bupati Bengkalis beserta rombongan diantaranya di Jalan Lintas Sei Pakning-Dumai, kecamatan Bandar Laksamana dan Posko Covid-19 Kecamatan Siak Kecil. (R24/Hari)
Pengecekan posko penanganan Covid-19 oleh Plh Bupati Bengkalis beserta rombongan diantaranya di Jalan Lintas Sei Pakning-Dumai, kecamatan Bandar Laksamana dan Posko Covid-19 Kecamatan Siak Kecil. (R24/Hari)