Menu

Jika ASN Bengkalis yang Mau Keluar Wilayah, Wajib Mendapat Izin Dari Kepala Daerah

Dahari 26 Apr 2020, 17:19
Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis Bustami HY (foto/Hari)
Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis Bustami HY (foto/Hari)

"Artinya di perbatasan itu akan dilakukan pemeriksaan bagi setiap  yang keluar daerah maupun masuk dari daerah lain ke Kabupaten Bengkalis," ucapnya.

zxc2

Menurut Bustami lagi, himbauan ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Riau, nomor surat, 121/E/2020, tertanggal 17 April 2020 tentang mudik lebaran Idulfitri untuk mencegah dan meminimalisasi serta mengurangi risiko penyebaran virus corona di wilayah Riau, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

Halaman: 123Lihat Semua