Menu

Larang Mudik, Refly Harun Sebut Pemerintah Melanggar Hak Asasi

Riko 26 Apr 2020, 17:56
Refly Harun (net)
Refly Harun (net)

“Di situ ada paradoks. Pemerintah melakukan lockdown atau karantina wilayah dengan melarang orang mudik, namun di sisi lain tidak mau memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat yang dikarantina tersebut,” katanya.  

Relfy mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan lockdown wilayah, termasuk larangan mudik. Namun di sisi lain, dia mengritik pemerintah yang tidak mau memenuhi kebutuhan pokok. “Pemerintah harus bertanggung jawab memastikan makanan mereka setiap hari selama karantina (wilayah) dilakukan. Bukan hanya sekedar bantuan langsung tunai (BLT), pemotongan atau menggratiskan listrik, dan bantuan lainnya. Tapi ini adalah tugas yang memang diperintahkan oleh undang-undang yang dipakai pemerintah untuk melarang mudik,” katanya. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan penerapan larangan mudik demi mencegah penularan virus Corona semakin meluas berlaku mulai 24 April. Larangan itu dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). 

 

Sumber: Sindonews

Halaman: 23Lihat Semua