Polisikan Said Didu, Luhut Gandeng 4 Pengecara
RIAU24.COM - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut alasan Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan mantan Sekretaris Kementrian BUMN tersebut, lantaran tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui Channel Youtube berdurasi 22 menit yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Said Didu membahas soal persiapan pemindahan Ibu Kota negara baru yang masih berjalan di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Said Didu juga menyebutkan bahwa Luhut Binsar Panjaitan ngotot kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan IKN.
"Memang benar laporan itu ya, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik," tuturnya, mengutip dari Tempo. co. Jumat, 1 Mei 2020.
Dia juga mengatakan bahwa Luhut sudah menyiapkan empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu di Bareskrim Polri agar bertanggungjawab atas semua perbuatannya. Keempat kuasa hukum itu adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita. "Iya benar, itu kuasa hukumnya," katanya.
Adapun dalam surat yang salinannya itu, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, pada Senin, 4 Mei 2020.