Penyidik Tetapkan OC Sebagai Tersangka, Sementara Lima Lainnya Jalani Rehabilitasi
RIAU24.COM - Penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan satu orang pemilik narkoba berinisial OC sebagai tersangka, sementara lima pelaku lainnya akan menjalani rehabilitasi karena berstatus pemakai.
Tersangka OC (32) bersama lima rekannya, RR (25),IP (21),RRF (31),AS (26) serta CA (23) diamankan saat penggrebekan di hotel Grand Elit Pekanbaru beberapa waktu lalu, saat tengah pesta narkoba di kamar hotel tersebut.
“Terhadap keenam tersangka yang kita amankan, 1 orang berinisial OW sebagai pemilik barang haram kita lanjutkan perkaranya, sementara 5 orang lainnya akan dilakukan rehabilitasi lantaran urine positif mengandung amphetmine,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan SIK.SH, Senin, 4 Mei 2020 siang.
Saat dilakukan penggrebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa 6 butir pil H5, 2 butir pil ekstasi warna hijau, 2 paket narkotika jenis Ketamine (KEY) Dengan BK. 1,4 gr, 1 paket narkotika jenis Ketamine (KEY) sisa pakai, 1 8 pipet plastik, 1 Lembar Tisu, 1 butir H5 serta 8 unit handphone.
Informasi adanya pesta narkoba disalah satu hotel bintang lima di Pekanbaru ini dari masyarakat, tidak ingin terlewat dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Akp Juper Lumbantoruan SIK. SH.
Selanjutnya penggerebekan langsung dilakukan dan tanpa perlawanan keenam muda-mudi tersebut langsung diamankan.