Harris: Bantuan Untuk Warga Terdampak Covid-19 Harus Tepat Sasaran
Pemerintah Kabupaten Pelalawan, saat ini sedang melakukan pendataan bagi warga miskin dan yang terdampak pendemi Corona (Covid19). Pendataan tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu dan akan berakhir pada tanggal 24 April 2020 mendatang.
Baca juga: Dukung Pendidikan Berkualitas, RAPP Bangun Gedung Baru untuk SMA Mutiara Harapan dan Taruna Andalan
“Pendataan tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan berapa banyak warga yang akan menerima. Dan satu hal lagi, Ini akan kita sesuaikan dengan bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Zulhelmi, M.Si.
Dikatakannya, pola pemberian bantuan bagi warga miskin dan terdampak Covid-19 dilaksanakan berdasarkan data nama dan alamat. "Pemberian bantuan ini bisa terus terpantau karena dilaksanakan berdasarkan data nama dan alamat atau by name, by address,” tambahnya.