BPOM Ingatkan Masyarakat untuk Tak Mudah Percaya Klaim Obat Herbal Sembuhkan Corona
RIAU24.COM - Seiring dengan masih maraknya wabah virus corona di Indonesia, banyak masyarakat yang mempromosikan produk herbal mereka pada masa pandemi virus corona alias COVID-19.
Melansir dari Tempo.co, Selasa, 5 Mei 2020, dalam iklannya, para penjual itu sering mengklaim khasiat atau manfaat produk herbal itu dapat membantu memelihara daya tahan tubuh yang kemudian dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pengobatan penyakit COVID-19.
Terkait hal tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan jika obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya.
Dalam keterangan pers pada 5 Mei 2020, BPOM pun mengingatkan bahwa klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik.
Jika suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.
"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19," tulis keterangan resmi BPOM itu.