Menu

Gugus Tugas Covid-19 Inhil Perluas Kawasan Wajib Masker di Tembilahan

Ramadana 5 May 2020, 21:30
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas memperluas lokasi wajib memakai masker di Kota Tembilahan (foto/Rgo)
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas memperluas lokasi wajib memakai masker di Kota Tembilahan (foto/Rgo)
"Jalan M Boya, Jalan Ahmad Yani depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Haji Said ,Jalan Sederhana dan Jalan Sudirman Depan BNI bagi masyarakat yang melintasi di 5 (Lima) lokasi Tersebut petugas akan bertindak tegas dan akan memutar balik arah jika tidak menggunakan masker. Di harapkan tindakan ini bisa menertibkan masyarakat yang belum sadar menggunakan masker yang keluar rumah dan apabila tidak mendesak baiknya dirumah aja," jelas Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal.

Lanjut Dandim diharapkan kepada masyarakat memahami situasi Pandemi Covid 19 yang ada sekarang ini dan juga selalu mengikuti semua anjuran dan aturan yang dibuat oleh pemerintah Daerah. (R24/Rgo)

Halaman: 23Lihat Semua