Soal Perayaan Tak Senonoh Kelulusan Siswa: HKR Pekanbaru Nyatakan Sikap
“Di dalam kepolosan jiwa kampung atau pedesaan, narkoba itu dicerna sebagai ‘kenakalan’, atau paling tinggi disebut ‘penyakit masyarakat’ saja; padahal hukum negara menyatakan itu adalah kejahatan luar biasa; sejajar dengan terorisme. Sayangnya, tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba itu, sampai sekarang terlihat belum seserius tindakan terhadap terorisme,” kata Al azhar.
Baca juga: Komisi IV DPRD Riau RDP Dengan ESDM