Menu

Soal Perayaan Tak Senonoh Kelulusan Siswa: HKR Pekanbaru Nyatakan Sikap

Riki Ariyanto 6 May 2020, 14:21
Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR) Pekanbaru menyampaikan sikap dan desakan berkenaan dengan video dan foto tak senonoh perayaan kelulusan sekelompok siswa SMA (foto/int)
Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR) Pekanbaru menyampaikan sikap dan desakan berkenaan dengan video dan foto tak senonoh perayaan kelulusan sekelompok siswa SMA (foto/int)

RIAU24.COM - Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR) Pekanbaru menyampaikan sikap dan desakan berkenaan dengan video dan foto tak senonoh perayaan kelulusan sekelompok siswa SMA Negeri 1 Kuntodarusalam yang viral beberapa hari ini. Sebagai perkumpulan lebih 25 ribu Kepala Keluarga (KK) perantau asal Kabupaten Rokan Hulu di Pekanbaru, HKR merasa ikut dipermalukan oleh perilaku siswa tersebut.

Lebih-lebih kegiatan yang dipublikasikan melalui media sosial itu dilaksanakan ketika umat Islam sedang menunaikan ibadah puasa Ramadhan, dan pemerintah melarang masyarakat berkumpul atau berkerumun guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona (Covid-19). Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh H. Yuharman, SE (Ketua Umum), Dr. Jupendri, S.Sos M.Ikom. (Sekretaris Umum), dan H. Al azhar (mewakili Dewaan Penasehat).

zxc1

Kepada media, H. Yuharman, SE selaku Ketua Umum HKR menjelaskan ada empat butir penilaian dan pendapat HKR berkenaan dengan kejadian tersebut. Pertama, bahwa HKR menilai orang tua dari para siswa pelaku perbuatan tidak senonoh tersebut lalai mendidik dan mengawasi anak-anaknya, sehingga anak-anak mereka itu tergamak atau tega melakukan hal-hal yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan norma kehidupan masyarakat Melayu Rokan Hulu yang selama ini dikenal religius dan berjuluk Negeri Seribu Suluk.

Kemudian, yang kedua, HKR berpendapat bahwa lembaga pendidikan tempat anak-anak tersebut belajar, dalam hal ini SMA Negeri 1 Kuntodarussalam telah gagal membentuk karakter positif pada diri siswa tersebut, padahal mereka telah dididik dan dibina selama tiga tahun. Yang ketiga, HKR memandang keberadaan lembaga sosial kemasyarakatan setempat terlalu longgar menjalankan fungsi sosialnya, mendidik, membina serta menegakkan nilai-nilai dan norma agama dan adat-istiadat yang telah menjadi tuntunan masyarakat Rokan Hulu selama ini.

Dan terakhir, keempat, HKR menilai pemerintah setempat, dalam hal ini jajaran Gugus Tugas Penangangan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu, lalai dalam menjalankan protokol penanganan Covid-19, khususnya yang berkaitan dengan larangan berkerumun, apalagi untuk merayakan kelulusan.

zxc2

Mencoreng arang di kening

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR) Pekanbaru mendesak pihak-pihak terkait agar menggunakan kewenangan formal dan informalnya masing untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan, sehingga kejadian seperti itu tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang. Adapun pihak-pihak terkait itu, adalah Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Kepala SMA Negeri 1 Kuntodarussalam, Lembaga Adat Melayu Riau dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu, dan jajaran pimpinan daerah Kabupaten Rokan Hulu.


“Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, HKR mendesak untuk dibentuk tim investigasi dengan melibatkan Dewan Pendidikan, guna memeriksa Kepala Sekolah, para siswa pelaku dan semua orang tua siswa pelaku,” tegas Dr. Jupendri.

HKR juga meminta Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Provinsi Riau juga melakukan evaluasi menyeluruh capaian kurikulum dan tujuan-tujuan pembelajaran, agar ouput pendidikan tidak hanya sebatas memberikan pengetahuan (kognitif), namun juga mampu membentuk psikomotorik (perilaku) peserta didik yang berkarakter dan berintegritas.

Selain itu, masih menurut pakar ilmu komunikasi yang berkhidmat di Universitas Muhammadyah Riau (UMRI) tersebut, HKR mendesak Kepala SMA N 1 Kuntodarusalam untuk tidak mengeluarkan/memberikan Surat Keterangan Berkelakukan Baik (SKBB) kepada semua siswa yang melakukan perbuatan tercela tersebut, sampai kasus ini tuntas diselesaikan.

“Tidak masuk akal, akan melukai perasaan, dan munafik namanya kalau anak-anak seperti itu dianggap berkelakuan baik,” kata Dr. Jupendri.

Selain itu, sebagai tindak lanjut penangan masalah tersebut, HKR juga meminta pimpinan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dan pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memproses kejadian ini sesuai dengan adat-istiadat Melayu dan agama Islam yang menjadi tuntunan masyarakat selama ini. Hal itu sejalan dengan pedoman bahwa ‘Adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah.

Dalam penjelasannya atas hal ini, Dr. Jupendri mengutip ungkapan adat Melayu yang menyatakan ‘harga garam pada asinnya, harga manusia pada aib-malunya’. HKR memandang bahwa perbuatan para remaja tersebut telah mempermalukan, yang dalam adat disebut sebagai ‘mencoreng arang di kening’, bukan hanya segelintir orang terdekatnya, tetapi juga orang senegeri.

“Maka, kita meminta, LAMR Rokan Hulu mempertimbangkan perbuatan siswa/i itu sebagai hutang adat, hutang malu orang senegeri, yang sanksinya disesuaikan dengan dengan mufakat adat Limo Luhak dan Ujongbatu Tanah Bulobih Rokan Hulu,” kata Dr. Jupendri.

Kehadiran pemerintah
Terakhir, selaku pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19, HKR mendesak jajaran pimpinan pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu agar lebih pro-aktif dan antisipatif dalam mencegah kerumunan atau orang berkumpul sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, HKR juga mendesak jajaran pimpinan pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu untuk lebih berkomitmen dan memperjelas kehadirannya dalam memajukan peradaban, dan menciptakan masyarakat Rokan Hulu yang berakhlak mulia, terutama remaja dan generasi mudanya.

Berkaitan dengan hal ini, H. Al azhar (mewakili Dewan Penasehat HKR) menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi pembangunan yang diamanahkan kepada pemerintah di setiap jenjang tak dapat disusutkan atau direduksi hanya pada persoalan-persoalan formal administratif, infrastruktur fisik, ekonomi, dan politik belaka. Lebih dari itu, pemerintah adalah pemegang amanah untuk menyejahterakan rakyat seutuhnya, sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi negara Republik Indonesia.

“Sejahtera itu kata sifat, memadukan capaian-capaian lahiriah sekaligus batiniah, yang terpancar dari akhlak mulia, karakter serta integritas manusia dan masyarakat di tempat tersebut. Jadi, pembangunan yang menyejahterakan adalah pembangunan yang menghala pada kelestarian budaya dan kemajuan/perkembangan peradaban,” kata H. Al azhar, yang juga adalah Ketua Umum.

Majelis Kerapatan Adat LAMR ini. Beliau juga mengutarakan, dalam hampir setiap pidato pejabat di semua jenjang, selalu dikatakan bahwa masa depan negara bergantung pada bagaimana kita membangun sumber daya manusia kita hari ini.

“Apa artinya? Bagi yang belum paham apa yang dipidatokannya itu,” kata H. Al azhar, “saya sederhanakan artinya, yaitu semua pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan (termasuk pembangunan fisik) di semua jenjang pemerintahan harus berorientasi atau dapat dihubungkan dengan ikhtiar memperbaiki akhlak dan penguatan watak serta integritas manusia, sebagai pusat kekuatan bangsa dan negara di masa depan.”

Dalam konteks Kabupaten Rokan Hulu, H. Al azhar mengakui Rokan Hulu sudah banyak berubah. Namun, perubahan itu timpang, antara yang fisik dan non-fisik. Sebab, punca dari perubahan itu adalah eksploitasi masif perusahaan (korporasi) terhadap sumber daya alam hutan tanah negeri itu, yang sepenuhnya memburu keuntungan ekonomis. Ketimpangan itu mengakibatkan kabupaten ini menjadi gelanggang perebutan penguasaan sumber daya hutan-tanah, orang-orang berkerumun datang ke kabupaten ini, mempersempit ruang hidup masyarakat tempatan, melonggarkan kebersamaan komunal yang diikat oleh kepatuhan terhadap nilai-nilai yang sama, yang pada gilirannya memunculkan kehidupan sosial ‘berwajah urban’ dalam serapan ‘kepolosan jiwa rural’. Ditambah lagi dengan maraknya peredaran narkoba.

“Di dalam kepolosan jiwa kampung atau pedesaan, narkoba itu dicerna sebagai ‘kenakalan’, atau paling tinggi disebut ‘penyakit masyarakat’ saja; padahal hukum negara menyatakan itu adalah kejahatan luar biasa; sejajar dengan terorisme. Sayangnya, tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba itu, sampai sekarang terlihat belum seserius tindakan terhadap terorisme,” kata Al azhar.

Oleh karena itu, H. Al azhar meminta para pejabat dan seluruh pemangku kepentingan di Rokan Hulu untuk menilai ulang, apakah pembangunan sumber daya manusia sudah menjadi fokus, menjadi pucuk jala pumpunan tali, atau masih dianggap sebagai urusan parsial-sektoral saja? Jika tetap demikian, maka ekspresi-ekspresi memalukan seperti yang baru-baru ini dilakukan siswa SMA N 1 Kuntodarussalam itu mungkin saja akan terulang dan terulang lagi, walau bentuk dan ditailnya tidak persis sama. (Rilis)