THR Tetap Wajib Dibayarkan, Namun Bisa Dilakukan Bertahap, Berikut Penjelasan Menaker
RIAU24.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan semua perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR). Dia mengatakan pembayaran bisa dilakukan bertahap dengan kesepakatan bersama buruh.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
zxc1
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap " kata Ida dalam surat tersebut dilansir dari iNews.id, Kamis (7/5/2020).