Menu

Gugus Tugas Covid-19 Riau Sambut Baik SE Pemerintah Pusat Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang

Alwira 7 May 2020, 18:11
Sekretaris gugus tugas penanggulangan Covid-19 Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan sudah dirilis pengaturan terbaru dari gugus tugas nasional tentang larangan mudik lalu lintas orang dan barang selama pandemi ini berlangsung (foto/Wira)
Sekretaris gugus tugas penanggulangan Covid-19 Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan sudah dirilis pengaturan terbaru dari gugus tugas nasional tentang larangan mudik lalu lintas orang dan barang selama pandemi ini berlangsung (foto/Wira)

RIAU24.COM - Sekretaris gugus tugas penanggulangan Covid-19 Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan sudah dirilis pengaturan terbaru dari gugus tugas nasional tentang larangan mudik lalu lintas orang dan barang selama pandemi ini berlangsung.

"Pada prinsipnya kita menyambut baik regulasi ini sebagai sebuah kebijakan yang memang harus diterapkan dan memberi kepastian dan kejelasan bagi siapa pun untuk melakukan perjalanan di hari ini, bagi daerah yang belum menerapkan PSBB, maupun yang sudah menerapkan," katanya, Rabu (6/5/2020) di posko gugus tugas Covid-19 Provinsi Riau.

zxc1

Untuk itu, tambah dia, edaran ini dipastikan untuk disampaikan pada sekretariat kabupeten/kota di provinsi Riau. "Terutama posko-posko sebagai check point keluar masuk daerah-darerah yang melalukan PSBB," tukasnya.


Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Surat Edaran tersebut berisi tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

zxc2

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.