Sempat Melarikan Diri, Ferdian Paleka Resmi jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Ayah dan Pamannya yang Diduga Bantu Kabur?
RIAU24.COM - Ferdian Paleka resmi ditetapkan tersangka dalam kasus prank terhadap waria yang dilakukan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung belum lama ini.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan Ferdian di Jalan Tol Merak - Jakarta setelah melarikan diri hingga ke Palembang.
"Sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga dilansir dari Kumparan.com, Jumat, 8 Mei 2020.
Sedangkan ayah dan paman Ferdian yang diduga ikut membantu Ferdian melarikan diri belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka masih menjalani pemeriksaan.
Diketahui, orang tua Ferdian dinilai tak kooperatif pada polisi karena menutupi keberadaan Ferdian. "Belum (tersangka), nanti kan kita periksa apakah nanti memenuhi unsur dalam membantu," ujar dia.
Beberapa hari lalu, polisi juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus prank waria yakni Tubagus Fahddinar. Dia telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung dan dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya.
Selain menetapkan Tubagus sebagai tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis sedan milik Ferdian. Mobil tersebut digunakan oleh para pelaku ketika melakukan prank.
Erlangga belum menjelaskan pasal yang dikenakan pada Ferdian. Namun bila melihat rekannya Tubagus Fahddinar, kemungkinan dijerat pasal serupa, yakni Pasal 45 ayat 3, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008. Dan pasal 36 sama 51 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait dengan distribusi konten digital yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Sementara, Pasal 36 terkait kesengajaan orang melawan hukum dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Lalu, disebut dalam Pasal 51 ayat 2, setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 36 dipidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.